Pendapatan Pajak Kendaraan Turun Disebut Salah Perusahaan Leasing, Fakta Terkuak!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Januari 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Perusahaan leasing disebut salah satu faktor terhambatnya perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Faktor penghambatnya seperti pemilik motor yang ingin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK atau balik nama nomor kendaraan mesti urus dokumen dulu ke perusahaan leasing jika masih mempunyai cicilan.

Ada juga paksaan dari pihak leasing untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut lewat mereka.

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)

Namun, dengan biaya yang tak wajar.

Sekretaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mendapati keluhan dari masyarakat soal fenomena ini.

"Mereka mengaku cenderung menunda membayar menunggu pemutihan. Kita jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah," sebut Pilar Hendrani.

"Kepolisian pun dirugikan karena Penerimaan Negara Bukan Pajak berkurang," ujarnya.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan hal serupa.

Terlebih, terkadang pihak leasing mengambinghitamkan polisi dengan embel-embel 'biaya administrasi' untuk mengambil kesempatan dari masyarakat yang kredit di tempatnya.

"Biasanya yang banyak terjadi itu balik nama atau perpanjang masa STNK yang habis. Karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor [BPKB] jadi syarat harus dibawa. Sedangkan barangnya masih ditahan sama leasing," ungkapnya.

"Ini kan masyarakat yang akhirnya dirugikan. Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya, biaya wajibnya saya hitung cuma Rp 12 juta. Mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tambahnya.

(Baca Juga: Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall)

Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan Bapenda DKI berencana duduk bersama perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.

Arif menyarankan, masyarakat berupaya mengurus pajak kendaraannya sendiri.

Namun, apabila tak diperbolehkan mengambil BPKB sementara waktu, Arif menyarankan agar masyarakat melaporkan kendala yang terjadi.

"Tapi kita tidak bisa masuk, karena itu sudah perjanjian pihak leasing dan debitur," terangnya.

"Laporan akan kami jadikan sebagai data untuk diskusi dengan para perusahaan leasing itu. Enaknya bagaimana," tambahnya.

Sebelumnya, Bapenda DKI mendapat keluhan wajib pajak atas tingginya pungutan yang diberikan oleh pihak leasing ketika mereka hendak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 sampai 50 persen dari biaya normal.

Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.