Tol Gempol-Pandaan Akan Kena Penyesuaian Tarif, Berlaku Mulai 31 Januari!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 1 Februari 2020 | 09:30 WIB

Gerbang Tol Pandaan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bakal dikenakan perubahan tarif.

Perubahan tarif tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019, pada 31 Desember 2019.

Manajer Traffic PT Jasa Marga Pandaan Tol (JPT), Sumantri mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai akhir Januari.

“Mulai tanggal 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan,” kata Sumantri (30/1).

(Baca Juga: Tol Kertosono-Kediri Diprioritaskan, Terdesak Pembangunan Bandara Kediri)

Dengan adanya tarif baru, pengendara dari Gempol IC dengan tujuan Gempol JC dikenai tarif Rp 3.000 untuk kendaraan golongan I.

Untuk kendaraan golongan II dan III dikenai Rp 5.000 dan golongan IV dan V tarifnya Rp 6.000.

Sedangkan, pengendara dari Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC dikenai tarif Rp 8.500 untuk kendaraan golongan I dan kendaraan golongan II harus bayar Rp 14.000.

Lalu untuk golongan III Rp 14.000 dan golongan IV dan V tarifnya Rp 17.500.

(Baca Juga: Tol Bali Mandara Dilengkapi SPKLU, Mobil dan Motor Listrik Bisa Isi Baterai Dulu)