Self Service ini berarti konsumen yang melakukan sendiri pengisian BBM yang sebelumnya telah dipesan terlebih dahulu.
Adapun pemesanan ini bisa dengan menentukan berapa rupiah yang dibayarkan atau berapa liter BBM yang akan diisi.
Kemudian, konsumen akan melakukan pembayaran nontunai.
Kendati demikian, konsumen tidak bisa melakukan pengisian BBM dengan pesanan full tank.
(Baca Juga: Pertamina dan BP-AKR Berencana Tambah Pom Bensin, Raih Untung Lebih Banyak)
Fajriyah menambahkan, dalam pembelian BBM nontunai ini tidak diatur mengenai minimum transaksi.
"Tidak ada minimum transaksi, beli 1 liter pun boleh. Dengan by value (harga) dan by quantity (kapasitas liter) lebih jelas transaksinya," jelas dia.
Meski baru diimplementasikan di Karawang, PT Pertamina akan meluaskan penerapan sistem baru ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, PT Pertamina juga telah menggencarkan mengenai sistem pembayaran nontunai melalui aplikasi MyPertamina di mana pembayarannya terintegrasi dengan LinkAja.
(Baca Juga: Shell Katrol Harga BBM Per 24 Januari 2020, Pertamina Masih Harga Lama)