Yamaha Aerox Merah Diburu Polisi, Pelat Nomor Ditutup Tangan, Terobos Jalur Busway

Irsyaad Wijaya - Jumat, 7 Februari 2020 | 13:45 WIB

Pengendara Yamaha Aerox diburu polisi karena terobos jalur busway sambil tutupi pelat nomor (Irsyaad Wijaya - )

Penindakan terhadap pengendara motor menggunakan sistem ETLE yang dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Pelanggar akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Tilang elektronik untuk motor dan mobil mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

Sejumlah kamera sudah terpasang di berbagai wilayah di Jakarta. Berikut daftar daerah yang diterapkan tilang elektronik:

1. Simpang traffic light Kota
2. Simpang traffic light Olimo
3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
4. Simpang traffic light Harmoni
5. Simpang traffic light Istana Negara
6. Simpang Patung Kuda
7. Simpang traffic light Kebon Sirih
8. Simpang traffic light Sarinah
9. Simpang traffic light Bundaran HI
10. Simpang Bundaran Senayan
11. Simpang traffic light Al Azhar
12. Simpang traffic light CSW
13. Simpang traffic light Monalisa
14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
17. Jalan S Parman Simpang Tomang
18. Jalan S Parman Simpang Grogol
19. Simpang Asia Afrika
20. Simpang traffic light Halim Baru
21. Simpang traffic light Halim Lama
22. Simpang traffic light Rawamangun
23. Simpang traffic light Pramuka
24. Simpang traffic light Rawasari
25. Simpang traffic light Cempaka Put

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Cari Pengendara Motor yang Terobos Busway Sambil Tutupi Pelat Nomor