Formula E Bisa Digelar di Monas, Setneg Kasih Izin Plus Syarat , Ini Isi Suratnya

Ignatius Ferdian - Senin, 10 Februari 2020 | 22:00 WIB

Formula E di Monas bisa berjalan dengan beberapa syarat (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sempat kena kode merah terkait pelaksanaan Formula E di Monas kini sinyal positif muncul.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang sebelumnya sempat melarang Pemprov DKI menggelar Formula E di kawasan Monas tiba-tiba berubah pikiran.

Melalui surat nomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberi restu gelaran Formula E dihelat di kawasan bersejarah itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI pun langsung bergerak cepat dengan menggelar pertemuan bersama PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E di Jakarta dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

(Baca Juga: Formula E Jakarta Batal di Monas, Sepakat di Jalan Sudirman-Thamrin)

Deputy Director Communications Formula E JakPro Hilbram Dunar mengatakan, pertemuan ini membahas rancangan pembuatan lintasan balap atau sirkuit.

"Hari ini rapat di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ucapnya (10/2).

Tak hanya membahas lintasan balap, ia menyebut, pertemuan ini juga akan membahas hal lain, seperti promosi, pre-event, dan faktor penunjang lainnya.

"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan. Tapi memang fokus utama di pembuatan track," ujarnya saat dikonfirmasi.

(Baca Juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Anies Baswedan: Tidak Ada Permasalahan, Waktunya Cukup)