Formula E Bisa Digelar di Monas, Setneg Kasih Izin Plus Syarat , Ini Isi Suratnya

Ignatius Ferdian - Senin, 10 Februari 2020 | 22:00 WIB

Formula E di Monas bisa berjalan dengan beberapa syarat (Ignatius Ferdian - )

Meski belum mengumumkan kembali lokasi lintasan yang akan digunakan dalam ajang bertaraf internasional itu, Gilbram memastikan, lintasan balap itu akan sesuai dengan ketentuan dari Federasi Motor Internasional (FIA).

Dalam aturannya, balap Formula E harus digelar di sirkuit jalan raya dengan kualitas lintasan grade 3 atau lebih rendah dari balapan Formula 1 yang menggunakan lintasan grade 1.

"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," kata Hilbram.

Untuk diketahui, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

(Baca Juga: Formula 1 Bakal Ganti Mesin 2-Tak, Lebih Ramah Lingkungan Ketimbang Listrik!)

Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi (10/2).

(Baca Juga: Hyundai i20 Ott Tanak Terbelah di Reli Monte Carlo, Mundur Seri Pembuka WRC 2020)