Otomotifnet.com - Sempat kena kode merah terkait pelaksanaan Formula E di Monas kini sinyal positif muncul.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang sebelumnya sempat melarang Pemprov DKI menggelar Formula E di kawasan Monas tiba-tiba berubah pikiran.
Melalui surat nomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberi restu gelaran Formula E dihelat di kawasan bersejarah itu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI pun langsung bergerak cepat dengan menggelar pertemuan bersama PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E di Jakarta dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
(Baca Juga: Formula E Jakarta Batal di Monas, Sepakat di Jalan Sudirman-Thamrin)
Deputy Director Communications Formula E JakPro Hilbram Dunar mengatakan, pertemuan ini membahas rancangan pembuatan lintasan balap atau sirkuit.
"Hari ini rapat di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ucapnya (10/2).
Tak hanya membahas lintasan balap, ia menyebut, pertemuan ini juga akan membahas hal lain, seperti promosi, pre-event, dan faktor penunjang lainnya.
"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan. Tapi memang fokus utama di pembuatan track," ujarnya saat dikonfirmasi.
(Baca Juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Anies Baswedan: Tidak Ada Permasalahan, Waktunya Cukup)
Meski belum mengumumkan kembali lokasi lintasan yang akan digunakan dalam ajang bertaraf internasional itu, Gilbram memastikan, lintasan balap itu akan sesuai dengan ketentuan dari Federasi Motor Internasional (FIA).
Dalam aturannya, balap Formula E harus digelar di sirkuit jalan raya dengan kualitas lintasan grade 3 atau lebih rendah dari balapan Formula 1 yang menggunakan lintasan grade 1.
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," kata Hilbram.
Untuk diketahui, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
(Baca Juga: Formula 1 Bakal Ganti Mesin 2-Tak, Lebih Ramah Lingkungan Ketimbang Listrik!)
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi (10/2).
(Baca Juga: Hyundai i20 Ott Tanak Terbelah di Reli Monte Carlo, Mundur Seri Pembuka WRC 2020)
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Setneg Beri Sinyal Positif Izinkan Formula E di Monas, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat Buat Sirkuit