Dalam kesempatan kumpul dengan komunitas motor gede di Jakarta Selatan, Minggu (9/2) Bamsoet mengatakan pada dasarnya ada peraturan yang menyebutkan jalan tol khusus motor.
Didampingi Staf Khusus Ketua MPR RI, Tito Sulistio disebutkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 mengatakan boleh dibuat Jalan Tol khusus untuk motor.
Jadi memang tidak dijadikan satu, seperti di Bali sudah ada Peraturan Pemerintah yang membolehkan jalan tol khusus motor.
Berdasarkan PP tahun 2010 boleh dibangun jalan khusus tol untuk motor.
(Baca Juga: Kena Tilang Tapi Merasa Benar, Hindari Kekerasan, Polisi Beri Saran Bawa ke Persidangan)
“Tapi kalau motor jadi satu sama mobil perlu dikaji lagi ya, terutama masalah keselamatannya," sambungnya.
Stafsus Ketua MPR, Tito menambahkan dengan adanya jalan tol khusus motor, selain bisa mempercepat waktu tempuh perjalanan, juga berfungsi dalam tiga hal penting.
"Kalau bicara jalan tol, kita bicara fungsi ekonomi, fungsi kesejahteraan, dan bisnis, itu tiga hal," tutupnya.