Otomotifnet.com - Hasil razia kendaraan yang menunggak pajak digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Tepatnya di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara (19/2).
Dari total 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.
Sebanyak 51 kendaraan terciduk nunggak pajak, yang langsung dijaring petugas Razia.
Pengendara yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan untuk melunasi kewajiban atau membuat surat pernyataan.
“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak. Di Jakut, kegiatan semacam ini baru pertama kali untuk tahun 2020,” terang Wigat Prasetyo, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Masih menurut Wigat, para pengendara yang terjaring razia kebanyakan beralasan lupa menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan miliknya.
“Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan ditaruh di dompet, enggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu saja,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila tak bisa bayar pada saat itu juga.
Para pengendara yang terjaring razia, diwajibkan membuat surat pernyataan melunasi kewajibannya
“Kita kasih waktu satu minggu, tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban,” sambung Wigat.
Dijelaskan Wigat, sebagian di antara para pemilik kendaraan memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya, di tempat yang telah disediakan di lokasi.
“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.
Sementara 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.
“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.
Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya tersebut, diberikan waktu satu minggu untuk melunasi pajak kendaraannya.