Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di PIK, Penunggak Bayar di Tempat, Total Rp 74 Juta

Shafly,Ignatius Ferdian - Kamis, 20 Februari 2020 | 07:00 WIB

Razia pajak kendaraan di Pantai Indah Kapuk, Rabu (19/2/2020). (Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Razia pajak digelar Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu di wilayah Pantai Indah Kapuk (19/2).

Untk razia kali ini, beberapa motor dan mobil dihentikan dan dicek status pembayaran pajaknya.

Untuk pengendara yang ketahuan menunggak pajak, langsung diarahkan untuk melunasi tunggakkan pajaknya.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo, banyak pengendara yang terjaring razia beralasan lupa menunaikan kewajiban pajak kendaraanya.

(Baca Juga: Avanza Tertusuk 'Mata' Kiri, Pembatas Jalan Tembus ke Belakang, 8 Orang Jadi Korban)

“Alasannya lalai atau lupa, karena biasanya STNK kan ditaro di dompet, nggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu aja,” ungkapnya.

Para pengendara yang terjaring razia, diwajibkan untuk membuat surat pernyataan melunasi kewajibannya.

“Kita kasih waktu satu minggu, tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban,” sambung Wigat.

Pada razia kali ini, Wigat Prasetyo mengatakan total ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.

(Baca Juga: Honda Civic FD Diduga Aksi Balap Underpass Kulon Progo Dibawa ke Polres, Pengemudi Ditilang)