Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di PIK, Penunggak Bayar di Tempat, Total Rp 74 Juta

Shafly,Ignatius Ferdian - Kamis, 20 Februari 2020 | 07:00 WIB

Razia pajak kendaraan di Pantai Indah Kapuk, Rabu (19/2/2020). (Shafly,Ignatius Ferdian - )

“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat dalam keterangan resminya.

Menurutnya, sebagian pemilik kendaraan yang terjaring razia memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat.

“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Totalnya mencapai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.

Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.

“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan, dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.

Setelah membuat surat pernyataan, para penunggak pajak diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.