Otomotifnet.com - Tol Cipularang mendekati KM 118+600 diberlakukan rekayasa lalu lintas mulai 19 Februari 2020.
Rekayasa lalu lintasnya dengan metode contra flow jika terjadi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga menerapkan pengaturan kendaraan yang melalui KM 118+600 Tol Cipularang.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan, di jalur A atau arah dari Jakarta menuju Bandung, Tol Cipularang KM 118 masih bisa dilintasi kendaraan jenis apa pun seperti biasanya.
(Baca Juga: Tol Cipularang KM 118+600 Disebut Terancam Putus Akibat Longsor Susulan, Polisi: Itu Tidak Benar!)
Di jalur B atau arah Bandung menuju Jakarta, ada pengaturan khusus.
"Kendaraan berat harus berada di lajur kanan namun kendaraan kelas 1 seperti bus bisa di lajur normal," ujar Istiono saat meninjau lokasi longsor.
Jika terjadi kondisi darurat, kata Istiono, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah alternatif agar kondisi arus lalu lintas tetap normal meskipun sedang dilakukan pengerjaan lereng Tol Cipularang.
"Untuk jangka pendeknya kami harus gunakan contra flow. Jasa Marga, Polri, dan Dinas Perhubungan sudah siap," katanya.
Jika terjadi cuaca ekstrem saat perbaikan lereng berlangsung, Istiono mengaku juga sudah menyiapkan langkah alternatif yang lain berupa mengalihkan arus lalu lintas dari Bandung menuju Jakarta ke Padalarang Timur.
"Itu sampai di gate tol Jatiluhur. Rambu lalu lintas serta personel sudah kami siapkan," sebutnya.
"Kami juga sudah survei. Oleh karena itu, bila ada triger masalah di titik ini akan segera kami berlakukan langkah alternatif ini," ucapnya.
Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Bina Marga, Hedi Rahadian, mengatakan, pengaturan kendaraan berat di jalur B dilakukan untuk meminimalisasi getaran.
(Baca Juga: Samping Tol Purbaleunyi KM 118 Longsor, 10 Rumah Tertimbun, Gorong-gorong Bawah Tol Tersumbat)
"Kendaraan berat harus di sebelah kanan, menjauh dari daerah mahkota longsor itu," katanya.
Balik ke Kakorlantas Polri, Istiono mengatakan rekayasa lalu lintas seperti contra flow bersifat situasional.
"Iya, (situasional), ini kami berlakukan jika ada trigger, ada masalah seperti ada kepadatan. Untuk volume kendaraan akan kami baca nanti," ujarnya saat meninjau lokasi longsor, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, jika kondisi arus lalu lintas lancar-lancar saja, rekayasa arus lalu lintas dengan cara contra flow tersebut tidak perlu dilakukan, sehingga rekayasa itu akan dilakukan situasional.
"Kalau terjadi kepadatan hingga antreannya panjang dan menganggu pengguna jalan, kami akan langsung berlakukan contra flow," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya memastikan tidak ada gangguan arus lalu lintas yang cukup signifikan di Tol Cipularang meskipun sedang dilakukan perbaikan lereng yang longsor.
"Tidak ada dampak, hanya pemberlakukan kendaraan yang kelas 2 ke atas (yang melaju ke arah Jakarta) kami alihkan ke lajur kanan," ucap Istiono.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Rekayasa Lalu Lintas di KM 118+600 Tol Cipularang, Kendaraan Berat Harus di Kanan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakorlantas Polri Katakan Rekayasa Lalu Lintas di KM 118 Tol Cipularang Dilakukan Situasional