Otomotifnet.com - Tol Cipularang mendekati KM 118+600 diberlakukan rekayasa lalu lintas mulai 19 Februari 2020.
Rekayasa lalu lintasnya dengan metode contra flow jika terjadi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga menerapkan pengaturan kendaraan yang melalui KM 118+600 Tol Cipularang.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan, di jalur A atau arah dari Jakarta menuju Bandung, Tol Cipularang KM 118 masih bisa dilintasi kendaraan jenis apa pun seperti biasanya.
(Baca Juga: Tol Cipularang KM 118+600 Disebut Terancam Putus Akibat Longsor Susulan, Polisi: Itu Tidak Benar!)
Di jalur B atau arah Bandung menuju Jakarta, ada pengaturan khusus.
"Kendaraan berat harus berada di lajur kanan namun kendaraan kelas 1 seperti bus bisa di lajur normal," ujar Istiono saat meninjau lokasi longsor.
Jika terjadi kondisi darurat, kata Istiono, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah alternatif agar kondisi arus lalu lintas tetap normal meskipun sedang dilakukan pengerjaan lereng Tol Cipularang.
"Untuk jangka pendeknya kami harus gunakan contra flow. Jasa Marga, Polri, dan Dinas Perhubungan sudah siap," katanya.