Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana pemerintah bakal kenakan cukai terhadap kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
Pungutan cukai kendaraan bermotor ini didasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI (19/2).
Memang wacana tersebut belum matang, namun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang menggodok rencana pengenaan cukai tersebut.
(Baca Juga: Mobil dan Motor Bakal Dikenai Cukai, Usul Dari Sri Mulyani Karena Polusi!)
Menurut perhitungan kasar, jika cukai tersebut diaplikasikan, Kemenkeu memprediksi bakal adanya peningkatan pendapatan negara sekitar Rp 15,7 triliun per tahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan motor pada dasarnya sama saja dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang selama ini digunakan.
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI (19/2).
"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya.
(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala)