Pasar Mobil Sedan Tergerus, Dealer Mazda Jateng: Pajak Tinggi Berpengaruh Penting!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:30 WIB

Ilustrasi All New Mazda3 Sedan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) penjualan sedan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 3.000 cc terus menurun.

Diambil dari data penjualan tahun 2017 mencapai 8,3 ribu unit, namun pada tahun 2018 turun jadi 6,7 ribu unit dan turun lagi ke 6,4 ribu unit pada tahun 2019.

Dari data tersebut dapat terlihat adanya penurunan angka penjualan mobil sedan di Tanah Air, namun apa menyebabkan hal tersebut bisa terjadi?

Principle PT Automobil Jaya Abadi Dealer Mazda Jateng-DIY Johanes Handoko mengatakan bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi alasan merosotnya penjualan sedan di Tanah Air.

(Baca Juga: Peugeot 3008 dan 5008 Boleh Telan Bensin di Bawah RON 98, Sesekali Aja, Ini Alasannya)

"Pajak yang diterapkan ke mobil sedan sangat tinggi, hal itu mempengaruhi minat masyarakat," kata Johanes.

Lanjutnya, pajak yang ditetapkan dari pemerintah untuk mobil sedan mencapai 35 persen.

"Berbeda dengan MPV dan SUV yang masuk golongan minibus, hanya dikenai pajak 10 persen, alhasil pasar MPV dan SUV ramai," ujarnya.

Johanes juga menerangkan bahwa pasar sedan di Tanah Air sebenarnya menjanjikan.

(Baca Juga: Super Cab Jadi Tulang Punggung Penjualan, DFSK Siapkan 'Teman Baru' Kendaraan Komersial)

"Kalau harga dan pajak sama dengan SUV dan MPV, kami yakin sedan laku keras," jelasnya.

Johanes melanjutkan, pajak yang terbilang cukup besar ini menghalangi masyarakat untuk menikmati kenyamanan dan teknologi yang ada pada mobil sedan.

"Teknologi di dunia otomotif bukan lagi hal mewah, harusnya pemerintah cepat tanggap dan segera merubah regulasi," kata Johanes.

Terkait pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 yang menggantikan PP No.22/2014.

(Baca Juga: Honda Tak Mau Koar-koar, Santai Hadapi Era Mobil Listrik di Indonesia)

Pada PP No.22/2014 menjelaskan bahwa mobil sedan yang berkapasitas hingga 3.000 cc dikenakan pajak PPnBM 40 persen hingga 125 persen tergantung jenis penggerak dan isi silindernya.

Lalu PP No.73/2019 menjelaskan bahwa kendaraan berkapasitas hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen hingga 40 persen tergantung pada besaran emisi gas buang.

PP tersebut berlaku dua tahun setelah diundangkan Oktober 2019 lalu yang artinya peratuan PPnBM ini akan diberlakukan pada Oktober 2021 mendatang.

"Menurut saya aneh, dulu PPnBM dasarnya besaran cc, sekarang emisi gas buang, dan penerapannya 2021. Aturan ini yang menghambar laju pasar otomotif," ungkapnya.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gaikindo Ungkap Pemicu Pasar Mobil Sedan Terus Merosot 3 Tahun Terakhir