Ojek Online Belum Sah Jadi Angkutan Umum, Pakar Safety: Driver Harus Punya Sertifikat

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Sabtu, 29 Februari 2020 | 17:20 WIB

Ratusan ojek online yang berdemo di depan gedung DPR (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Ratusan pengojek online kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI (28/2).

Dalam aksi tersebut, pengojek online menentang wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Manoarfa yang berencana membatasi motor melintas di jalan nasional.

Tak hanya itu, pengojek online juga menuntut pemerintah merevisi Rancangan Undang-undang LLAJ No. 22 tahun 2009 demi melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Menanggapi masalah tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan dari segi safety, ojol memang tidak layak dikatakan sebagai angkutan umum.

(Baca Juga: Ojek Online Mangkal Sembarangan, Pengamat Transportasi: Ada Payung Hukum Selesai!)

"Saya lihat dari sisi safety, ojek online pada saat ini belum sepenuhnya layak secara safety, kenapa? Karena ada beberapa hal yg harus dievaluasi kembali oleh pihak pengelola ojol semisal Gojek atau Grab," kata Sony (28/2).

Sony menyebut, hal pertama, pada prakteknya penggunaan ojek online sering dipakai mengangkut lebih dari 1 orang penumpang, walaupun hanya mengangkut anak-anak tapi tetap menyalahi aturan hukum lalu lintas.

"Kedua, jarak tempuh operasi ojol tidak boleh jauh dan hanya ada di dalam kota. Atau dengan sistem rayonisasi bisa diterapkan untuk memangkas jarak tempuh ojol agar lebih aman," sebut Sony.

Selain itu, ia mengungkapkan, pengojek online harusnya memilki sertifikat safety riding resmi.

(Baca Juga: Honda Vario 150 Ngotot Salip Bus TransJakarta, Pengojek Online Tewas Terlindas)