Ojek Online Belum Sah Jadi Angkutan Umum, Pakar Safety: Driver Harus Punya Sertifikat

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Sabtu, 29 Februari 2020 | 17:20 WIB

Ratusan ojek online yang berdemo di depan gedung DPR (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

"Pengemudi ojol harus bersertifikat Safety Riding. Namun yang terjadi saat ini, sertifikasi pengemudi hanya bersifat formalitas. Lalu penyampaian materi safety ke para driver juga tidak memenuhi syarat karena durasinya kurang dari 2 jam," ungkapnya.

"Jadi lebih ke pendalaman materi safety ridingnya, bukan dari siapa yang menyampaikannya," tutur Sony lagi.

Hal ini berimbas pada perangkat safety yang digunakan driver dalam berkendara.

"Peralatan keselamatannya sebenarnya sudah lengkap. Sudah menggunakan helm, sarung tangan dan jaket, tapi kadang dalam berkendara mereka hanya menggunakan sandal yang kurang aman dipakai untuk mengangkut penumpang," jelasnya.

Sony menambahkan, pihak perusahaan ojol harus mampu memberi jaminan dan bukti kepada pemerintah, bahwa pihaknya sudah memenuhi standar safety yang dapat meminimalisir kecelakaan.