Otomotifnet.com - Viral video tiga mobil melakukan goyang tik tok dengan cara melaju zigzag.
Setelah ditelusuri peristiwa tersebut terjadi di underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta.
Mengutip video dari akun Instagram @maklambeturah, terpantau tiga mobil tersebut yakni Honda Jazz GK5, Mitsubishi Xpander dan satu diduga Honda Brio.
Dalam video yang diambil awalnya ketiga mobil yang semuanya berwarna hitam melaju searah dengan berbaris ke belakang.
(Baca Juga: Suzuki SX4 Bonyok Hantam Pohon, Pegawai Bank Tewas, Saksi Sebut Sempat Zigzag)
Saat awal video hanya terlihat Honda Jazz, setelah lagu mulai berbunyi baru ketahuan ada dua mobil lain di belakangnya.
Honda Jazz melaju zigzag di awali ke kanan dan ke kiri seterusnya.
Lalu diikuti Xpander di belakangnya dan diduga Brio di posisi paling belakang.
Tak berapa lama video ini viral, Satlantas Polres Sleman langsung bergerak memburu ketiga mobil beserta pengemudinya.
Setelah ketemu alamat pengemudi, seketika tiga pengemudi dikenai sanksi tilang serta satu pengemudi mobil lain yang bertugas merekam.
KBO Satlantas Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto mengatakan pengambilan video dilakukan pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.53 WIB.
Disebutkan, ketiga mobil yang terekam video melaju dari arah timur ke barat.
"Terkait dengan pelanggaran empat pengemudi mobil yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan karena membuat video tiktok di Underpass Kentungan," kata Riki, (2/3/20).
(Baca Juga: Honda Civic FD Sengaja Direkam, Lakukan Aksi Balap di Underpass Kulon Progo)
"Pengemudi menyalahi UU nomor 22 thn 2019 tengang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami dari Satlantas Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penilangan," ujarnya.
Penilangan dilakukan pada 21 Februari 2020 setelah petugas melakukan penelusuran dan mengetahui keempat pengemudi mobil tersebut berasal dari komunitas rental mobil.
Polisi menemukan keempat pengemudi tersebut di basecamp mereka di daerah Ngaglik.
"Saat berkumpul mereka iseng buat video tiktok yang menurut mereka itu baik, tapi ini merupakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Meski kegiatan itu dilakukan di jalurnya dan dalam keadaan lalu lintas yang sepi, namun tidak menutup kemungkinan berakibat fatal karena konsentrasi yang terganggu.
Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.
"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral," sebut Riki.
"Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.
(Baca Juga: Honda Civic FD Diduga Aksi Balap Underpass Kulon Progo Dibawa ke Polres, Pengemudi Ditilang)
Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak tembok underpass, atau bahkan tertabrak mobil di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.
Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara.
Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," bebernya.
Polisi pun memerintahkan mereka untuk menghapus video tersebut agar tidak menyebar lebih jauh.
"Kalau membuat kegiatan tiktok monggo, tapi pada dasarnya jangan melanggar aturan. Karena tiktok selama itu tidak menggangu ketertiban lain, tidak masalah. Tapi kalau mengganggu ketertiban tidak perlu dilakukan," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang