Meski kegiatan itu dilakukan di jalurnya dan dalam keadaan lalu lintas yang sepi, namun tidak menutup kemungkinan berakibat fatal karena konsentrasi yang terganggu.
Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.
"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral," sebut Riki.
"Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.
(Baca Juga: Honda Civic FD Diduga Aksi Balap Underpass Kulon Progo Dibawa ke Polres, Pengemudi Ditilang)
Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak tembok underpass, atau bahkan tertabrak mobil di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.
Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara.
Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," bebernya.