Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pengojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya)
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer," kata Budi, di kantor Kemenhub, (10/3/20).
"Tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi.
Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.
Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Dengan hasil ini, maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah.
Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para aplikator harus meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.
(Baca Juga: Ojek Online Belum Sah Jadi Angkutan Umum, Pakar Safety: Driver Harus Punya Sertifikat)
"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," jelas Tulus.
Kenyamanan yang dimaksud, lanjut Tulus, mulai dari fasilitas seperti masker pelindung wajah yang harus diadakan lagi.
"Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk pengendara dan penumpangnya," kata Tulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik