Otomotifnet.com - Pengemudi bus TransJakarta yang menumbuk Mitsubishi Pajero Sport di bawah flyover Kebayoran Lama, Jaksel ditetapkan sebagai tersangka.
Bus TransJakarta yang dikemudikan JW menghajar Pajero Sport bernopol B 88 BRA yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Akibatnya, Pajero Sport ringsek parah karena terpental ke sisi kanan hingga terkena tiang beton flyover di Jl Sultan Iskandar Muda, pukul 10:45 WIB, (10/3/20).
Bodi sisi kiri yang mendapat hantaman pertama penyok dari fender depan hingga pintu tengah.
(Baca Juga: Pajero Sport Remuk, Disebut Ditumpangi Istri Pejabat Polri, Dihajar Bus TransJakarta)
Serta bodi sisi kanan ikut remuk karena menghantam tiang beton.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengemudi bus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat (2) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata Fahri Siregar, (11/3/20).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap pengemudi bus TransJakarta tersebut.