"Nanti prosesnya, jika lelang itu sudah murni selesai maka surat penunjukan atau surat persetujuan dari kementerian terkait itu sudah lengkap," ucap Nasir.
Nasir menambahkan, namun jika lelangnya belum selesai, nantinya pun pemenang akan mendapatkan surat dari Kementerian terkait.
"Izinnya itu akan turun. Nanti setelah dapat surat lelang dan sudah menjadi pemenangnya maka dia bisa mendapatkan kendaraan tersebut," jelasnya.
"Kalau kendaraannya CKD bisa langsung," ujarnya.
(Baca Juga: Enggak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Akan Disita dan Dilelang!)
"Sementara jika kendaraannya built up itu harus mendapat pengantar dari Korlantas," jelasnya.
Nasir bilang, intinya jika lelang yang dilakukan pemerintah sudah pasti dianggap aman.
"Walaupun kendaraan awalnya merupakan hasil penyitaan, itu bisa. Karena sudah dilelang. Artinya sudah dijual ke publik jadi kendaraan yang legal," tuturnya.
"Tapi kalau misalnya tidak dilelang malah tidak bisa terbit. Karena kalau tidak dilelang dia harus mengurus surat izin impor dan seterusnya," terangnya.