Wuling Almaz Antre Dilelang, Baru Setahun Dirilis, Buka Harga Murah!

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 18 Maret 2020 | 12:50 WIB

Wuling Almaz tipe Exclusive 5-seater yang ada di balai pelelangan JBA Meruya. (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Wuling Almaz terpantau sudah antre menunggu pemilik baru di balai lelang.

Yup, SUV yang baru dirilis PT SAIC General Motors Wuling (SGMW) 1 tahun lalu sudah akan dilelang, (17/3/20).

Bahkan, Wuling Almaz tersebut tipe tertinggi yakni Exclusive 5-seater

Lokasinya berada di balai lelang milik PT JBA Indonesia di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

(Baca Juga: Toyota Avanza Dan Honda Brio Dilelang, di Kaca Tertulis Harga Nyaris Rp 1 Miliar!)

Wuling Almaz ini pun terpantau dalam kondisi baik atau masih mulus dengan grade B, yakni bekas pemakain wajar.

Terlebih lagi, odometer tercatat baru menempuh jarak 15.296 km dalam satu tahun dipakai.

Rudy Hansend/GridOto.com
Kertas penilaian dari Wuling Almaz yang ada di balai lelang JBA Meruya.

Harga yang ditawarkan terbilang menggiurkan, Wuling Almaz berkapasitas 5-penumpang ini dibuka dengan angka Rp 265 juta.

Banderol tersebut lebih murah Rp 53,8 juta jika dibandingkan harga barunya saat pertama kali diluncurkan di awal tahun lalu, yaitu 318,8 juta on the road Jakarta.

Banderol tersebut juga lebih murah Rp 66,8 juta dibandingkan harga barunya saat ini, yaitu Rp 331,8 juta on the road Jakarta.

Sekadar informasi, jika mengikuti lelang mobil sitaan yang tak dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB tetap aman.

F Yosi
Mesin Wuling Almaz Exclusive

Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyatakan, sebelum pelaksanaan lelang, telah disampaikan kendaraan yang akan dilelang tidak semua dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

Namun peserta lelang pun tak perlu khawatir, karena ternyata untuk mengurus surat-suratnya masih bisa diurus.

(Baca Juga: Kijang Innova Sampai Suzuki Ertiga Sitaan Dilelang, Harga Mulai Rp 43 Jutaan)

"Sebetulnya risalah lelang saja sudah cukup, tapi kalau memang diperlukan dokumen lain semisal surat keputusan lelang, dan lainnya bisa disediakan," kata Sandra di Jakarta, (2/10/19).

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir angkat bicara.

"Kalau mobil baru tidak masalah," sebut AKBP Muhammad Nasir.

"Kalau mobil baru itu kan belum didaftarkan. Tapi nanti setelah mendapatkan surat hasil lelang, siapa yang memenangkan, nanti akan dapat melakukan pendaftaran kendaraan tersebut," lanjutnya.

"Nanti prosesnya, jika lelang itu sudah murni selesai maka surat penunjukan atau surat persetujuan dari kementerian terkait itu sudah lengkap," ucap Nasir.

Nasir menambahkan, namun jika lelangnya belum selesai, nantinya pun pemenang akan mendapatkan surat dari Kementerian terkait.

"Izinnya itu akan turun. Nanti setelah dapat surat lelang dan sudah menjadi pemenangnya maka dia bisa mendapatkan kendaraan tersebut," jelasnya.

"Kalau kendaraannya CKD bisa langsung," ujarnya.

(Baca Juga: Enggak Bayar Pajak, Mobil dan Motor Akan Disita dan Dilelang!)

"Sementara jika kendaraannya built up itu harus mendapat pengantar dari Korlantas," jelasnya.

Nasir bilang, intinya jika lelang yang dilakukan pemerintah sudah pasti dianggap aman.

"Walaupun kendaraan awalnya merupakan hasil penyitaan, itu bisa. Karena sudah dilelang. Artinya sudah dijual ke publik jadi kendaraan yang legal," tuturnya.

"Tapi kalau misalnya tidak dilelang malah tidak bisa terbit. Karena kalau tidak dilelang dia harus mengurus surat izin impor dan seterusnya," terangnya.

"Tapi kalau dilelang nanti akan diterbitkan oleh kementerian sehingga dianggap kendaraan yang legal," bebernya.

Untuk diketahui, pada Pasal 47 Penerbitan BPKB baru untuk hasil lelang ranmor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri harus memenuhi perayaratan sebagai berikut:

a. Mengisi formulir permohonan.
b. Melampirkan tanda bukti indentitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b angka 1.
c. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
d. Fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional, lokal atau website.
e. Risalah lelang ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
f. Berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara.
g. Bukti pembayaran harga lelang.
h. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT.
I. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.