Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengurangi waktu operasional seluruh Samsat-nya.
Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, Arismansyah menyebutkan, jam pelayanan Samsat sementara ini mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
"Maka diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta," terang Arismansyah dari siaran persnya, (20/3/20).
(Baca Juga: Aplikasi Samsat Online Nasional Ada Delapan Menu, Berikut Detail Fungsinya)
"Sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," kata Arismansyah.
Tak hanya operasional dikurangi, Arismanyah mengatakan 19 hingga 22 Maret 2020, layanan di Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat terpaksa ditutup.
Alhasil, para wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraannya dialihkan ke Samsat Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada 23 Maret 2020 mendatang," ujar Arismansyah.
Arismansyah menerangkan, pelayanan Samsat di gerai Mal juga ditutup hingga 31 Maret 2020.
"Sementara layanan di kantor Samsat Induk, SAMLING, Samsat Keliling, dan Drivethru tetap dibuka," katanya.
Dirinya menambahkan, untuk 21 hingga 28 Maret 2020, pelayanan di Samsat DKI Jakarta tutup.
Ia menambahkan, warga yang hendak menunaikan pembayaran PKB bisa dapat melalui sistem online seperti aplikasi SAMOLNAS dan E-samsat Jakarta.
(Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa)
Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.
"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat," jelas Airmansyah.
"Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," tambahnya.
Aris mengatakan, sejalan dengan anjuran Gubernur DKI Jakarta soal membatasi interaksi langsung, maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta.
Ia menambahkan, ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:
1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui: https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id
2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD
3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.