Layanan Perpanjangan Sampai Bikin SIM Baru Libur Sementara, Bayar Pajak Bisa Online

Ahmad Ridho,Ignatius Ferdian - Selasa, 31 Maret 2020 | 20:20 WIB

Ilustrasi ujian SIM

Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.

Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.

Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:

- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.

- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.

- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

- Saat semua sudah diisi kemudian pilih lanjutkan. Sistem akan memproses data dan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

YANG LAINNYA