Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.
Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.
Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:
- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.
- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
- Saat semua sudah diisi kemudian pilih lanjutkan. Sistem akan memproses data dan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).