Otomotifnet.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan keringanan kredit bagi para debitur terdampak virus corona.
Termasuk di dalamnya para pengendara ojek online, pengemudi taksi, nelayan dan usaha mikro.
Untuk sektor kendaraan bermotor, OJK juga melarang leasing menyuruh debt collector untuk menarik motor atau mobil selama pandemi corona.
Sebab saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
(Baca Juga: Ojek Online Merana Imbas Covid-19, Leasing Masih Tagih Cicilan Kredit: Mau Ambil, Ya Ambil...)
Tapi, bagi debitur atau penghutang yang sudah bermasalah sebelum pendemi virus corona lalu bertambah akibat wabah ini, diminta untuk menghubungi kantor leasing.
Tujuannya agar dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung," tulis OJK dalam lembar tanya jawab yang dikutip dari situs resmi.
"Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," sambung tulisan OJK.
OJK mengatakan saat ini juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.