Motor atau Mobil Bisa Ditarik Leasing Saat Pandemi Corona, OJK: Ajukan Keringanan Kredit!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 7 April 2020 | 12:25 WIB

Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang. (Irsyaad Wijaya - )

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok.

Lalu pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.

Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/06/124648926/ojk-jika-tak-ajukan-keringanan-kredit-kendaraan-tetap-bisa-ditarik