Kebijakan Mudik Diperketat, Buku Aturan Sudah Siap, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 8 April 2020 | 20:25 WIB

Ilustrasi. Kepadatan di Gerbang Tol selama arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2020. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Selain itu, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kami berharap aturan ini bisa menurunkan keinginan masyarakat melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan survey yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik," tutupnya.

_______

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.