Otomotifnet.com - Dengan berlakunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kemenhub juga mulai melakukan rancangan aturan mudik.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan supaya di saat mudik, kebijakan pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) tetap terlaksana.
“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya di Jakarta (8/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan adanya buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020.
Baca Juga: Mudik 2020 Tidak Ada Tilang, Tapi Polisi Batasi Jumlah Penumpang
"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi buku teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," paparnya.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik pada angkutan umum.
Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Selanjutnya, untuk kebijakan motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Baca Juga: Mobil, Motor dan Bus Pemudik Masuk Yogyakarta Diperiksa Ketat, Tak Penuhi Syarat Putar Balik