Pengemudi Taksi, Bus, Truk dan Kernet Dapat Insentif Rp 600 Ribu Per Bulan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 13:00 WIB

Rifaat, pengemudi taksi di Jakarta asal Majene, Sulawesi Barat yang berharap ada penumpang datang (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan, pengemudi taksi, bus, truk dan kernet akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers secara virtual, (9/4/20).

Program pemberian insentif sebanyak 197.000 orang pengemudi taksi, bus, truk serta kernet itu dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan.

"Ini seperti Program Kartu Prakerja yang mengombinasikan bansos dan pelatihan," kata Jokowi.

Baca Juga: Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, Minta Kompensasi Rp 100 Ribu Per Hari!

"Targetnya 197.000 pengemudi taksi, bus, truk dan kernet. Akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

"Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar," kata Jokowi.

Jasa Marga
Ilustrasi pengemudi truk

Sebelumnya, Jokowi secara resmi juga mengumumkan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Bantuan ini diberikan ke warga yang ekonominya terdampak oleh penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.