Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal periksa ketat kendaraan pemudik yang memasuki Yogyakarta di jalan.
Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto sudah melakukan survei terkait ruang maupun kebutuhan manuver kendaraan dan penumpang yang tak memenuhi syarat dan tak boleh memasuki Yogyakarta.
"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Enggak boleh meneruskan (perjalanan)," kata Tavip di Kepatihan, (7/4/20).
"Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, muternya gimana. Besok (7/4/20) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya," ucapnya.
Baca Juga: Yogyakarta Terbuka Buat Pemudik, Sri Sultan HB X: Masak Pulang Enggak Boleh
"Artinya di arah timur mana, utara, barat. Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan," tuturnya.
"Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya.
Dijelaskan Tavip, pemudik tidak memenuhi syarat administrasi yaitu tidak dilengkapi surat keterangan RT asal Ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat.
Kemudian bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR