Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.
"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit," jelas Tavip.
"Di antaranya itu. Lalu saat operasi kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang," sambungnya.
"Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Pemudik di Mobil Dibatasi, Isi Sedan Hanya Boleh Dua Orang
Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.
Tapi sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu, serta jenis pelanggaran.
"Ancamannya dicabut izin trayek. Lalu selama ini ketika sampai Jombor, menurunkan penumpang di luar. Saya tempatkan petugas di luar dan dalam (terminal), besok enggak boleh turun di luar," imbuhnya.
"AKAP sebenarnya enggak boleh turunkan penumpang di jalan (luar terminal)," tegas Tavip.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR