Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil, Motor dan Bus Pemudik Masuk Yogyakarta Diperiksa Ketat, Tak Penuhi Syarat Putar Balik

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 12:25 WIB
Tugu Yogyakarta
Zika Zakiya
Tugu Yogyakarta

Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal periksa ketat kendaraan pemudik yang memasuki Yogyakarta di jalan.

Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto sudah melakukan survei terkait ruang maupun kebutuhan manuver kendaraan dan penumpang yang tak memenuhi syarat dan tak boleh memasuki Yogyakarta.

"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Enggak boleh meneruskan (perjalanan)," kata Tavip di Kepatihan, (7/4/20).

"Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, muternya gimana. Besok (7/4/20) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya," ucapnya.

Baca Juga: Yogyakarta Terbuka Buat Pemudik, Sri Sultan HB X: Masak Pulang Enggak Boleh

"Artinya di arah timur mana, utara, barat. Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan," tuturnya.

"Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya.

Dijelaskan Tavip, pemudik tidak memenuhi syarat administrasi yaitu tidak dilengkapi surat keterangan RT asal Ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat.

Kemudian bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.

Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.

"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit," jelas Tavip.

"Di antaranya itu. Lalu saat operasi kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang," sambungnya.

"Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Pemudik di Mobil Dibatasi, Isi Sedan Hanya Boleh Dua Orang

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto
TribunJogja/Kurniatul Hidayah
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto

Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.

Tapi sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu, serta jenis pelanggaran.

"Ancamannya dicabut izin trayek. Lalu selama ini ketika sampai Jombor, menurunkan penumpang di luar. Saya tempatkan petugas di luar dan dalam (terminal), besok enggak boleh turun di luar," imbuhnya.

"AKAP sebenarnya enggak boleh turunkan penumpang di jalan (luar terminal)," tegas Tavip.

Selain kendaraan umum, mobil pribadi bahkan motor juga tak luput dari pemeriksaan.

"Mobil yang sheet 7 dan 5 ada pembatasan. Misal sheet 5 cuma boleh 2 orang penumpang saja, sheet 7 diisi 3 dengan pengemudi," terangnya.

"Kalau mobil pribadi, melebihi kita suruh balik," tegasnya.

"Kalau memenuhi syarat, lanjut dicek surat dan thermal gun. Lalu motor itu enggak boleh boncengan," ucapnya.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut

Tavip mengatakan pemeriksaan tersebut ditargetkan segera dilakukan.

Tahapan yang telah dilalui yakni rapat koordinasi dengan kepolisian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan membangun tenda untuk pos pemeriksaan.

"Saya siapkan surat dulu, minta tanda tangan kabupaten kota. Saya butuh 3 shift gantian selama 24 jam," tuturnya.

"Butuh sekitar 24 orang tiap shift. Itu dari unsur Dishub provinsi, kabupaten, TNI, Polri, Orari, kurang lebih itu," pungkasnya.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2020/04/07/dishub-diy-akan-periksa-ketat-kendaraan-yang-masuk-diy-pengendara-sepeda-motor-dilarang-boncengan?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa