Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal periksa ketat kendaraan pemudik yang memasuki Yogyakarta di jalan.
Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto sudah melakukan survei terkait ruang maupun kebutuhan manuver kendaraan dan penumpang yang tak memenuhi syarat dan tak boleh memasuki Yogyakarta.
"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Enggak boleh meneruskan (perjalanan)," kata Tavip di Kepatihan, (7/4/20).
"Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, muternya gimana. Besok (7/4/20) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya," ucapnya.
Baca Juga: Yogyakarta Terbuka Buat Pemudik, Sri Sultan HB X: Masak Pulang Enggak Boleh
"Artinya di arah timur mana, utara, barat. Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan," tuturnya.
"Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya.
Dijelaskan Tavip, pemudik tidak memenuhi syarat administrasi yaitu tidak dilengkapi surat keterangan RT asal Ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat.
Kemudian bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.
Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.
"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit," jelas Tavip.
"Di antaranya itu. Lalu saat operasi kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang," sambungnya.
"Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Pemudik di Mobil Dibatasi, Isi Sedan Hanya Boleh Dua Orang
Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.
Tapi sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu, serta jenis pelanggaran.
"Ancamannya dicabut izin trayek. Lalu selama ini ketika sampai Jombor, menurunkan penumpang di luar. Saya tempatkan petugas di luar dan dalam (terminal), besok enggak boleh turun di luar," imbuhnya.
"AKAP sebenarnya enggak boleh turunkan penumpang di jalan (luar terminal)," tegas Tavip.
Selain kendaraan umum, mobil pribadi bahkan motor juga tak luput dari pemeriksaan.
"Mobil yang sheet 7 dan 5 ada pembatasan. Misal sheet 5 cuma boleh 2 orang penumpang saja, sheet 7 diisi 3 dengan pengemudi," terangnya.
"Kalau mobil pribadi, melebihi kita suruh balik," tegasnya.
"Kalau memenuhi syarat, lanjut dicek surat dan thermal gun. Lalu motor itu enggak boleh boncengan," ucapnya.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut
Tavip mengatakan pemeriksaan tersebut ditargetkan segera dilakukan.
Tahapan yang telah dilalui yakni rapat koordinasi dengan kepolisian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan membangun tenda untuk pos pemeriksaan.
"Saya siapkan surat dulu, minta tanda tangan kabupaten kota. Saya butuh 3 shift gantian selama 24 jam," tuturnya.
"Butuh sekitar 24 orang tiap shift. Itu dari unsur Dishub provinsi, kabupaten, TNI, Polri, Orari, kurang lebih itu," pungkasnya.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR