Selain kendaraan umum, mobil pribadi bahkan motor juga tak luput dari pemeriksaan.
"Mobil yang sheet 7 dan 5 ada pembatasan. Misal sheet 5 cuma boleh 2 orang penumpang saja, sheet 7 diisi 3 dengan pengemudi," terangnya.
"Kalau mobil pribadi, melebihi kita suruh balik," tegasnya.
"Kalau memenuhi syarat, lanjut dicek surat dan thermal gun. Lalu motor itu enggak boleh boncengan," ucapnya.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut
Tavip mengatakan pemeriksaan tersebut ditargetkan segera dilakukan.
Tahapan yang telah dilalui yakni rapat koordinasi dengan kepolisian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan membangun tenda untuk pos pemeriksaan.
"Saya siapkan surat dulu, minta tanda tangan kabupaten kota. Saya butuh 3 shift gantian selama 24 jam," tuturnya.
"Butuh sekitar 24 orang tiap shift. Itu dari unsur Dishub provinsi, kabupaten, TNI, Polri, Orari, kurang lebih itu," pungkasnya.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR