Dari informasi tersebut dikatakan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.
Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
"Kita itu ada 3 administrasi pemerintahan, yakni Jabar, DKI Jakarta dan Banten. kalau untuk DKI Jakarta kita berikan dispensasi dari tanggal 29 Mei 2020, untuk wilayah Jabar 30 April 2020," kata Martinus
"Sementara untuk Banten sampai dengan 30 Agustus 2020. Kita tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang apabila masih diperlukan," tutupnya.
_________
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.