Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi jalur puncak (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil pribadi dan bus pariwisata dilarang memasuki kawasan Puncak, Bogor saat penerapan PSBB, 15 April 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Bogor, Jawa Barat juga mendapat persetujuan Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten Bogor terkait pembatasan kendaraan selama PSBB.

Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Akses Jalan Keluar Masuk Ibu Kota Tidak Ditutup

Bahkan, kendaran pribadi yang berpelat nomor luar daerah dilarang untuk melintas jalur puncak.

Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.

"Jalur puncak itu masuk wilayahnya Kabupaten Bogor, tetapi kami sudah berkoordinasi terkait pengawasan," kata Eko, (12/4/20).

"Untuk sementara, kendaraan pelat B atau luar daerah tidak boleh melintas dan diminta untuk balik kanan," jelas Eko.

Selain kendaraan pribadi, Eko menambahkan, selama pembatasan aktivitas tersebut bus pariwisata yang biasanya banyak menuju puncak saat akhir pekan juga akan dilarang.

Meski begitu, jalur puncak tidak sepenuhnya tertutup untuk akses mobil.

Hanya saja, ada kriteria tertentu bagi kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan puncak.

"Kendaraan yang boleh melintas itu adalah yang membawa bahan makanan, bahan pokok, mobil kesehatan, industri, transportasi militer," ucapnya.

Baca Juga: Tol Jagorawi Bakal Ditutup, Bupati Bogor: Hindari Orang Jakarta Ngumpet di Villa

Tribun Bogor
Jalur Puncak Bogor dilarang dilintasi mobil dan bus pariwisata saat PSBB

Kemudian, lanjut Eko, kendaraan kedaruratan seperti ambulans juga kendaraan darurat lainnya masih tetap bisa melintasi kawasan puncak.

"Tapi kalau untuk wisata kami tutup dulu, dari informasi yang kami dapatkan dari Dishub Kabupaten Bogor nanti yang akan menuju ke puncak akan diarahkan ke Gadog," ujarnya.

Untuk penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat, Eko mengatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut bersama dengan perwakilan provinsi dan daerah lain yang juga menerapkan aturan serupa.

"Nanti masih ada rapat lagi, dan kami juga akan mengundang perwakilan dari Provinsi," kata Eko.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/12/163143615/psbb-bogor-mobil-dan-bus-pariwisata-dilarang-ke-puncak