Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 14 April 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

"Saya sudah cek, Samsat sampai saat ini memang belum bisa melayani pembayaran via online atau aplikasi," papar Dwi lagi.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jika bayar pajaknya nanti-nanti juga tidak masalah, karena jatuh temponya masih belum ditentukan dalam waktu dekat," tutupnya.