Otomotifnet.com - Tak cuma DKI Jakarta, Kota Bogor juga akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 15 April 2020.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan, mulai sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.
Sedikitnya akan ada 10 check point razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.
Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.
Baca Juga: Aturan PSBB Segera Berlaku di Bekasi, Polisi: Tidak Ada Penilangan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (13/4).
Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
“Untuk check point yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko saat dihubungi (14/4).
Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta