SIM Mati di Surabaya Tak Akan Ditilang, Khusus Selama Pandemi Covid-19

Ignatius Ferdian - Minggu, 19 April 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi SIM (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat masyarakat Surabaya yang SIM-nya berakhir selama pandemi Covid-19 akan mendapat keringanan.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra yang mengatakan masyarakat tak perlu khawatir jika SIM-nya mati pada masa pandemi Covid-19.

AKBP Teddy memastikan, pihaknya akan memberikan dispensasi pengurusan serta meniadakan sanksi.

"Kalau biasanya SIM mati harus bikin baru dari awal, karena pandemi ini (Covid-19) nanti mekanismenya akan seperti perpanjangan," ujar AKBP Teddy (18/04).

Baca Juga: SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya

Pengurusan SIM yang mati ini dapat diurus hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

AKBP Teddy menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan penindakan tilang pada pengendara yang SIM-nya sudah tidak berlaku selama pandemi ini.

"Kami juga berikan instruksi personil di lapangan untuk tidak menilang SIM yang sudah mati selama pandemi ini," kata AKBP Teddy.

Satlantas Polrestabes Surabaya juga akan menerapkan pengurangan kuota pengurusan SIM untuk menghindar terjadinya penumpukan antrian.

Baca Juga: Sidang Tilang DKI Jakarta Digelar Tanpa Pelanggar, Pengembalian SIM dan STNK Diundur

Jumlah kuota pengurusan SIM perpanjangan maupun baru ditetapkan sebanyak 350 pemohon per hari yang terbagi di dua lokasi.

Lokasi pertama yaitu di Satpas Colombo, Surabaya yang diberikan kuota 250 pemohon SIM.

Kemudian 100 kuota pemohon sisanya diberikan di lokasi kedua yaitu SIM Corner Mall BG Juction Surabaya.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2020/04/18/masa-aktif-sim-habis-dalam-waktu-dekat-jangan-khawatir-polisi-beri-dispensasi-selama-covid-19