Bahkan seorang petugas mengatakan minta salah satu pengendara moge untuk memanggil kembali rekannya.
“Saya tidak mau tahu, panggil semua teman-teman kamu yang kabur, kamu tidak panggil teman-temanya, motor kalian saya tahan. Itu tidak menghargai petugas namanya. Saya tidak tilang, dalam situasi seperti ini saya hanya menertibkan dan lihat-lihat surat,” kata salah satu petugas kepolisian dalam video tersebut.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (19/4), pada pukul 07.00 WIB di Jl. Pattimura Raya, Jakarta Selatan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) telah menempatkan personel untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran melebihi batas kecepatan (kebut-kebutan) dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau standar," ujar Fahri, saat dihubungi (20/4).
Baca Juga: Tes Kesehatan Pemohon SIM Bisa di Puskesmas atau Klinik, Ini Penjelasannya
Razia tersebut menunjukkan bahwa ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan kondisi lalu lintas yang lengang akibat diberlakukannya PSBB.
Selain itu, knalpot yang digunakan juga melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan secara hukum.
"Bagi yang tidak mematuhi perintah petugas maka akan dikenakan Pasal 104 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal 216 ayat (1)," kata Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Video Pengendara Moge yang Kabur dari Razia PSBB", https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/152831815/kronologi-video-pengendara-moge-yang-kabur-dari-razia-psbb.
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Azwar Ferdian