Otomotifnet.com - Beberapa pengguna kendaraan pasti ada yang pernah kena tilang polisi karena melakukan pelanggaran
Namun yang masih jadi pertanyaan apakah saat SIM rusak namun masa berlaku masih aktif, polisi berhak menilang?
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memastikan bahwa jika SIM rusak atau tidak terbaca petugas belum bisa menilang.
Namun apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
Baca Juga: Surat Tilang Tak Dipakai Saat PSBB, Penggantinya Blanko Kertas Ini
"Tidak benar, selama SIM itu masih berlaku masa tanggalnya, kalaupun ada razia tidak ditilang," kata AKP Rabiin saat dihubungi (17/4).
Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
"Namun alangkah baiknya di bawa ke Polres bagian SIM agar diproses dengan melampirkan SIM untuk diperbarui kembali," ucapnya.
Baca Juga: Polres Tangerang Tetap Beroperasi Normal, Masih Terima Pembuatan SIM Baru
Cara Mengurus
Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.
Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:
Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR