Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 17 April 2020 | 21:00 WIB
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otomotifnet.com - Beberapa pengguna kendaraan pasti ada yang pernah kena tilang polisi karena melakukan pelanggaran

Namun yang masih jadi pertanyaan apakah saat SIM rusak namun masa berlaku masih aktif, polisi berhak menilang?

Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin memastikan bahwa jika SIM rusak atau tidak terbaca petugas belum bisa menilang.

Namun apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

Baca Juga: Surat Tilang Tak Dipakai Saat PSBB, Penggantinya Blanko Kertas Ini

"Tidak benar, selama SIM itu masih berlaku masa tanggalnya, kalaupun ada razia tidak ditilang," kata AKP Rabiin saat dihubungi (17/4).

Aparat berwenang pun menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru. Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Namun alangkah baiknya di bawa ke Polres bagian SIM agar diproses dengan melampirkan SIM untuk diperbarui kembali," ucapnya.

Baca Juga: Polres Tangerang Tetap Beroperasi Normal, Masih Terima Pembuatan SIM Baru

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:

Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa