Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Panji Nugraha - Selasa, 21 April 2020 | 09:00 WIB

Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja.

Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu.

Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.

Adapun urutannya sebagai berikut:

Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Jakarta Raya dan Damkar Semprot Disinfektan Lawan Covid-19

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;