Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Panji Nugraha - Selasa, 21 April 2020 | 09:00 WIB

Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa (Panji Nugraha - )

Apalagi mobil damkar merupakan urutan teratas yang harus didahulukan dalam undang-undang.

"Kalau ada kejadian seperti ini, pertama-tama kami harus meminta kepada pemilik mobil untuk memindahkannya,"

"Tapi kalau pemiliknya tidak ada, maka diperbolehkan untuk mendorong mobil tersebut menggunakan unit damkar," jelas Eko Apriyanto selakuKepala Regu Rescue B Sudin Damkar Jakpus.

Makanya, kalau parkir jangan sembarangan. Kalau begini kan bikin susah orang lain.

Apalagi ini dalam keadaan darurat dan hak prioritasnya diatur dalam undang-undang. RSP