Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Panji Nugraha - Selasa, 21 April 2020 | 09:00 WIB

Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa (Panji Nugraha - )

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar Jenazah;

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, masih ada saja pengemudi yang tidak mengetahuinya atau malah tidak mau tahu.

Baca Juga: Toyota Vios Porak-poranda, Bumper Truk Damkar 'Tampar' Samping di Perempatan

Seperti yang terjadi dalam video yang viral di sosial media baru-baru ini.

Dalam video yang diketahui terjadi di Komplek Kehakiman Tanah Tinggi, Tangerang tersebut, terlihat mobil pemadam kebakaran (damkar) terhalang oleh mobil milik warga yang parkir di pinggir jalan.

Padahal, sirene sudah dikencangkan selama beberapa menit, namun si pemilik mobil tak kunjung datang untuk memindahkan mobilnya.

Kalau sudah begini, tentu banyak pihak yang dirugikan akibat terlambatnya mobil damkar sampai ke lokasi kebakaran.