Otomotifnet.com - Setelah Presiden Joko Widodo menegaskan melarang masyarakat mudik, pihak Kemenhub langsung melakukan penyesuaian.
Penyesuaian yang dilakukan berupa persipan aturan dan sanksi nantinya.
“Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya (22/4).
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.
Baca Juga: Tol Jagorawi, Cikampek dan Merak Disekat Polisi, Kendaraan Diduga Mudik Wajib Putar Balik
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," ucapnya.
"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” tutup Adita.
Dengan diterapkannya larangan mudik, "Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antarwilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.