Otomotifnet.com - Tiga jalan tol yang dioperasikan PT Jasa Marga per tanggal 24 April dilakukan penyekatan, kedapatan mudik disuruh putar balik.
Langkah ini diberlakukan oleh Kepolisian dan jajaran Kementerian Perhubungan, berupa pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol.
Pemberlakuan pengendalian transportasi tersebut, merupakan tindak lanjut larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
Yakni tentang pengendalian transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 23 April 2020.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Disekat, Ada Dua Titik, Siap Halau Pemudik
Adapun tiga ruas tol yang disiagakan titik-titik pengendalian transportasi selama masa mudik, di Jalan Tol Jasa Marga Group yaitu:
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang: Arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26.
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek: Untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (KM 47).
- Jalan Tol Solo-Ngawi: Untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).
Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Pemerintah, Jasa Marga Siap Batasi Kendaraan di Jalan Tol