Teknisnya, pengendalian transportasi dilakukan oleh personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Jika kedapatan mudik, maka diarahkan kembali ke wilayah asalnya, dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Terkecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans & pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
Baca Juga: Batas Kecepatan di Jalan Tol Ditrabas Selama PSBB, Jasa Marga Angkat Bicara
“Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” terang Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.