Otomotifnet.com - Saat akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti ada beberapa pemohon yang yang harus mengulang tes berkali-kali.
Namun masih banyak yang bingung juga, apakah saat mengulang biaya akan bertambah atau tidak.
"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi (26/4).
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Baca Juga: SIM D Sulit Didapat Penyandang Tunarungu? Polisi Beri Alasannya
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.
Baca Juga: SIM Mati di Surabaya Tak Akan Ditilang, Khusus Selama Pandemi Covid-19
Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.