Gagal Ujian SIM Tak Perlu Bayar Daftar Lagi, Polisi: Mengulang Gratis!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 26 April 2020 | 19:30 WIB

Ilustrasi Ujian SIM (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.