Untuk mengantisipasi para pemudik melewati jalan tikus, menurutnya, perlu ada kegiatan paralel dari petugas dengan adanya kemungkinan- kemungkinan dampak yang akan terjadi.
Pertama, katanya, penempatan anggota pada pos-pos titik penyekatan secara stasioner harus dimbangi dengan petugas yang mobile atau patroli untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus atau kendaraan yang lolos dari pemeriksaan.
Kedua, kekuatan anggota harus memadai disesuaikan dengan karakteristik pada pos-pos penyekatan untuk antisipasi kelelahan petugas.
Ketiga, faktor pengawasan secara intens dan berjenjang menjadi hal yang sangat penting dilakukan.
Keempat, fungsi Regional Traffic Management Center (RTMC) perlu dimaksimalkan untuk menyampaikan perintah-perintah dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Melihat titik- titik kelemahan dalam rangka antisipasi pengawasan terhadap kendaraan yang akan mudik menjadi bahan renungan dan evaluasi bagi para pemangku kepentingan sehingga program mendukung perintah larangan mudik dapat berjalan baik dan sukses,” tambahnya.
Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2020/04/27/jalur-utama-dijaga-aparat-pemudik-lewat-jalan-tikus?page=all